PENASULTRA.ID, MOROWALI – Bupati Morowali, Taslim mengambil langkah tegas menghentikan kegiatan penimbunan pembangunan terminal khusus (Tersus) atau jetty milik PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan.
Langkah tegas Bupati Taslim melalui suratnya tertanggal 2 Juni 2022 itu diambil menyusul temuan tim terpadu terhadap kegiatan pertambangan dan perambahan hutan di lokasi PT KDI pada 31 Mei 2022.
Temuan tim terpadu yang dipimpin oleh salah satu Asisten Setda Morowali itu di antaranya, PT. KDI tidak memiliki perizinan pembangunan Tersus di Desa Matarape.
Kemudian, PT KDI juga tidak mengantongi perizinan lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan Tersus dan terakhir, material yang digunakan untuk penimbunan pantai tidak berasal dari sumber yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan yang sah.
Atas hal tersebut, Bupati Taslim memerintahkan PT KDI segera menghentikan semua kegiatan pembangunan Tersus sampai terpenuhinya semua kewajiban yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
Discussion about this post