Menurutnya, sepanjang USU berdiri, belum pernah ada Rektor USU yang dipanggil dan diperiksa KPK berkaitan dengan kasus korupsi di luar USU. Olehnya itu, demi menjaga nama baik USU, Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi diminta menonaktifkan (memberhentikan sementara) Muri dari jabatan Rektor USU.
“Penonaktifan tersebut bertujuan agar Muri dapat fokus pada kasus korupsi yang menyeret namanya. Muri pasti akan terganggu dengan berbagai spekulasi yang akan muncul dari publik, alumni, dan civitas akademika USU,” ujar Sutrisno.
Tak sampai di situ saja, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) itu juga mendesak agar Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi segera mengangkat Plt. Rektor demi kelancaran operasional USU dan memberi kesempatan kepada Muri menghadapi kasus korupsi yang menyeret namanya sebagai saksi oleh KPK.
“Muri juga tidak dibenarkan menggunakan fasilitas seperti kendaraan dinas dan akomodasi (biaya kamar hotel) dari dana operasional Rektor USU selama diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi jalan nasional dan jalan provinsi di Sumut. Segala biaya yang timbul akibat pemeriksaan Muri harus ditanggung sendiri oleh Muri maupun oleh KPK,” pungkas Sutrisno.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post