“Ya kalau penyidik beranggapan yang bersangkutan dapat dan wajib dibutuhkan keterangannya maka yang bersangkutan mungkin akan dipanggil,” tegas mantan Kasi Intel Kejari Buru itu.
Mengenai alat bukti untuk menjerat tersangka, Azer memastikan tim penyidik telah mengantonginya. Pasalnya, perkara ini telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Alat bukti yang ditemukan sudah pasti ada karena perkara ini telah ditingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Peristiwa pidananya dan alat buktinya sudah ada cuma tinggal mencari dan menemukan siapa pelakunya saja,” tekan Azer.
Selain merampungkan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, tim penyidik juga bakal berkordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam hal mencocokkan total nilai kerugian negara yang ditimbulkan atas pelaksanaan proyek tahun anggaran 2020 tersebut.
Naiknya status perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargo dan pariwisata ini usai tim penyelidik Kejari Buton menggelar ekspose pada Jumat 28 April 2023 lalu.
Tim penyelidik berkeyakinan ada perbuatan melawan hukum sejak perancangan pelaksanaan proyek tersebut. Diantaranya, tidak ada proses perencanaan kegiatan dalam hal ini penyusunan rencana anggaran biaya (RAB), rencana kerja dan anggaran (RKA) serta pengusulan program dalam rencana kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
Lalu, pelelangan paket pekerjaan dengan nama paket dimaksud tidak tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan tahun anggaran 2020.
Discussion about this post