Selain merampungkan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, tim penyidik juga bakal berkordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam hal mencocokkan total nilai kerugian negara yang ditimbulkan atas pelaksanaan proyek tahun anggaran 2020 tersebut.
Naiknya status perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargo dan pariwisata ini usai tim penyelidik Kejari Buton menggelar ekspose pada Jumat 28 April 2023 lalu.
Tim penyelidik berkeyakinan ada perbuatan melawan hukum sejak perancangan pelaksanaan proyek tersebut. Diantaranya, tidak ada proses perencanaan kegiatan dalam hal ini penyusunan rencana anggaran biaya (RAB), rencana kerja dan anggaran (RKA) serta pengusulan program dalam rencana kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
Lalu, pelelangan paket pekerjaan dengan nama paket dimaksud tidak tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan tahun anggaran 2020.
Kemudian, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan sehingga pembuatan laporan pelaksana pekerjaan dibuat asal-asalan. Tidak sesuai dengan fakta-fakta kajian di lapangan.
Berikutnya, menggunakan dokumen tidak benar dan dilampirkan dalam laporan akhir kegiatan. Terakhir, membuat kesimpulan laporan yang tidak benar dalam laporan akhir kegiatan serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak benar.
Atas semua itu, tim penyelidik berkesimpulan, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp.1,6 miliar lebih dari nilai kontrak Rp.1,8 miliar setelah dikurangi pajak.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post