Diketahui, penganiayaan yang dilakukan La Muda terhadap Suharsono dan Sitti Rosida terjadi di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu tepatnya di depan Kantor Bupati Muna pada 24 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 WITA.
Pada proses persidangan yang digelar di PN Raha, tindakan terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post