<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada La Muda, terdakwa penganiaya pasangan suami istri (Pasutri) yang terjadi pada 24 Juli 2023 lalu. Amar putusan perkara bernomor 33/Pid.B/2024 tersebut dibacakan langsung Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Fahmi Hary Nugroho, Rabu 29 Mei 2024. Dalam perkara yang mulai disidangkan pada 27 Maret 2024 lalu tersebut, La Muda dinyatakan bersalah atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Suharsono dan Sitti Rosida. Olehnya itu, hakim menetapkan vonis 8 bulan penjara sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Menyatakan (La Muda) bersalah melakukan tindakan penganiayaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Fahmi saat membacakan amar putusan. Dalam putusannya, majelis hakim PN Raha menyampaikan bahwa vonis La Muda ini bakal dikurangi dengan masa tahan kota yang sebelumnya sudah dijalani oleh terdakwa. Sementara itu, atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukum dan JPU menyampaikan pertimbangan meminta waktu kepada hakim, apakah menerima ataukah mengajukan banding. Sesuai ketentuan, kedua belah pihak diberikan waktu selama tujuh hari kedepan. Diketahui, penganiayaan yang dilakukan La Muda terhadap Suharsono dan Sitti Rosida terjadi di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu tepatnya di depan Kantor Bupati Muna pada 24 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 WITA. Pada proses persidangan yang digelar di PN Raha, tindakan terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/TL8AKM-76IQ?si=-MkgQPIfZtVwjTeS
Discussion about this post