Polres Baubau akan Kordinasi ke Bapas
Kasus pembakaran empat unit kendaraan bermotor di Kelurahan Lamangga benar-benar menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, terduga pelaku yang telah diamankan polisi ternyata adalah anak dibawah umur berusia 16 tahun.
Atas kondisi tersebut, Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo memastikan bahwa tindakan kriminal yang diduga telah dilakukan sendiri oleh AL tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Yakni, menggunakan tata cara Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Nanti akan kami koordinasikan dengan pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan),” ujar AKBP Erwin pada awak Penasultra.id.
Saat ditanya terkait rumor yang menyebutkan bahwa tindakan kriminal AL ini ada sangkutpautnya dengan rentetan peristiwa kebakaran di Lamangga beberapa waktu lalu, AKBP Erwin menegaskan bahwa hal itu tidak punya keterkaitan.
Discussion about this post