<strong>PENASULTRA.ID, BAUBAU</strong> - Kepolisian Sektor (Polsek) Murhum saat ini tengah menangani serius kasus pembakaran empat kendaraan yang terjadi di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau pada Sabtu 22 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 Wita. Sejauh ini, polisi baru mengamankan satu terduga pelaku. Ia adalah AL (inisial). Remaja berusia 16 tahun yang kini telah diamankan di Mapolsek Murhum itu disebut-sebut berpotensi bakal ditingkatkan statusnya dari terperiksa menjadi tersangka. Kapolsek Murhum, Iptu Helga yang dihubungi tak menampik hal tersebut. Kata dia, dalam pemeriksaan awal, AL telah mengakui semua perbuatannya. Kepada penyidik pula, AL mengaku ia beraksi sendirian tanpa ada orang lain yang membantu. "Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya. Pengakuan dari yang bersangkutan kan sudah ada," kata Iptu Helga melalui sambungan selulernya, Minggu 23 Januari 2022. Kasus pembakaran empat unit kendaraan ini bermula dari rencana aksi pencurian yang hendak dilancarkan AL di kediaman Mursan Amila. Namun karena tidak ada barang berharga yang dijumpainya, AL lantas kesal hingga berujung melakukan pembakaran terhadap empat unit kendaraan yang terparkir di garasi rumah milik karyawan BNI Baubau itu. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Sidang Umum PBB, Upaya Meneguhkan Kedaulatan Pelaut <a href="https://t.co/8957AiWRba">https://t.co/8957AiWRba</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1485258336811507720?ref_src=twsrc%5Etfw">January 23, 2022</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> <strong>Polres Baubau akan Kordinasi ke Bapas</strong> Kasus pembakaran empat unit kendaraan bermotor di Kelurahan Lamangga benar-benar menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, terduga pelaku yang telah diamankan polisi ternyata adalah anak dibawah umur berusia 16 tahun. Atas kondisi tersebut, Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo memastikan bahwa tindakan kriminal yang diduga telah dilakukan sendiri oleh AL tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Yakni, menggunakan tata cara Sistem Peradilan Pidana Anak. "Nanti akan kami koordinasikan dengan pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan)," ujar AKBP Erwin pada awak <a href="http://Penasultra.id">Penasultra.id</a>. Saat ditanya terkait rumor yang menyebutkan bahwa tindakan kriminal AL ini ada sangkutpautnya dengan rentetan peristiwa kebakaran di Lamangga beberapa waktu lalu, AKBP Erwin menegaskan bahwa hal itu tidak punya keterkaitan. "Tidak ada kaitannya," tegas mantan Kapolres Konawe Selatan (Konsel) itu. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post