“Oleh Pemerintah Kabupaten Buton tanah tersebut diperoleh sejak tahun 1975,” demikian bunyi poin 2 surat Kepala BPN Baubau.
BPJamsostek Sultra Beri Bantuan Sembako ke Pekerja Terdampak Covid-19 https://t.co/nNXkZxG9wF
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 3, 2021
Selain alasan itu, BPN Baubau juga mengungkapkan dasar lain hingga pihaknya berani menindaklanjuti permohonan pensertifikatan lahan SDN 2 Wajo. Yaitu, adanya surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau selaku Pengacara Negara Nomor B-246/P.3.11/G.s.2/12/2019 tanggal 3 Desember 2019 perihal laporan pelaksanaan SKK Nomor 04/SKK/2019 sampai dengan Nomor 11/SKK/2019 tanggal 25 Juli 2019.
“Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Baubau merekomendasikan atau menyarankan agar Pemerintah Kota Baubau mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah dan bangunan kantor SDN 2 Wajo,” bunyi poin 3 surat balasan Kepala BPN Baubau.
Discussion about this post