PENASULTRA.ID, KENDARI – Kasak kusuk soal perizinan tambang milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang berada di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya terbuka ke publik.
Hal itu terungkap semua dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra saat membahas problem terkini yang terjadi di Desa Sukarela Jaya, Konkep.
Dalam RDP yang juga dihadiri Wakil Bupati Konkep Muhammad Andi Lutfi Hasan, Kepala Bappeda Konkep Afiudin Alibas, perwakilan Dinas ESDM Sultra, Inspektur Tambang dan pihak perusahaan itu memang berjalan alot.
Satu persatu memaparkan legalitas dokumen dan perizinan yang dimiliki oleh PT GKP. Pemaparan pertama disampaikan oleh perwakilan Dinas ESDM Sultra yang menjelaskan bahwa PT GKP telah memiliki rencana kerja anggaran biaya (RKAB) secara resmi sejak 17 Februari 2022 lalu.
Page 1 of 4
Discussion about this post