Atas ajakan itu, korban lalu menyerahkan dana sebesar Rp200 juta kepada AR dengan janji bakal dikembalikan selambat-lambatnya pada 30 April 2021 menjadi Rp260 juta.
Hal serupa juga dialami oleh LM. Dengan iming-iming kerjasama yang baik dan keuntungan lebih, LM lalu menyerahkan duit sebesar Rp170 juta kepada sang Kadis.
Usai menerima duit ratusan juta tersebut, AR berjanji bakal mengembalikan jumlahnya menjadi Rp231 juta pada 15 April 2021.
Namun belakangan, janji tinggal janji. Kegiatan yang dijanjikan AR tak kunjung terlaksana.
Atas janji dan perlakuan AR itu, ZA dan LM akhirnya menempuh jalur hukum ke Polres Butur.
Discussion about this post