Selanjutnya, usai melakukan sejumlah pengembangan, AR akhirnya diamankan polisi pada Selasa 8 Juni 2021.
“Setelah meminta keterangan korban dan alat bukti yang cukup, kami dari tim Walet Polres Butur langsung mengamankan AR. Pelaku saat ini sudah berada di Mako Polres Butur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Sunarton, Rabu 9 Juni 2021.
AR dipastikan bakal repot. Sebab, penyidik menjeratnya dengan pasal 378 KUHP. Ancaman pasal itu hukumannya 4 tahun penjara.
Penulis: Madan
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post