“Selain JPU meminta kepada hakim untuk menghukum terdakwa Yudin membayar denda sebesar Rp200 juta subsider selama empat bulan kurungan,” kata Teguh.
Selain permintaan menghukum terdakwa, Yudin juga bakal membayar uang pengganti sebesar Rp.613.238.253.
“Jika terdakwa Yudin tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka satu bulan sesudah putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa Yudin tidak membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara untuk terdakwa selama tiga tahun enam bulan,” terang Teguh.
Diketahui, perbuatan terdakwa Yudin mengelola DD pada Desa Namu tidak melalui mekanisme belanja dalam pengelolaan keuangan desa. Melakukan belanja, pengeluaran yang bersumber dari DD tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Discussion about this post