“Jika terdakwa Yudin tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka satu bulan sesudah putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa Yudin tidak membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara untuk terdakwa selama tiga tahun enam bulan,” terang Teguh.
Diketahui, perbuatan terdakwa Yudin mengelola DD pada Desa Namu tidak melalui mekanisme belanja dalam pengelolaan keuangan desa. Melakukan belanja, pengeluaran yang bersumber dari DD tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Kekurangan volume pekerjaan fisik
pada kegiatan pembangunan jamban keluarga tahun anggaran 2018, pembangunan jamban keluarga tahun anggaran 2019 dan pengadaan seng rumah sehat untuk fakir miskin tahun anggaran 2019 mengakibatkan
negara mengalami kerugian sebesar Rp.613.238.253.
“Sidang selanjutnya dijadwalkan 2 minggu kedepan yaitu pada tanggal 15 Februari 2024,” pungkas mantan Jaksa di PN Semarang itu.
Penulis: Pyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post