“Tersangkanya itu lebih dari satu orang. Makin cepat ekspos dari BPK, maka cepat pula penetapan kasus itu,” ujar Arif saat diwawancarai awak media usai peringatan Hari Pertanahan dan Tata Ruang (Hantura) ke-61 di BPN Muna, Jumat 24 September 2021.
Perkara yang ditangani Kejari Muna sejak April 2021 lalu itu dikabarkan bakal di ekspos oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pekan ini.
Usai ekspos BPK digelar, penyidik yang menemukan dugaan awal kerugian negara sebesar Rp354.873.750 itu, segera menetapkan tersangka.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video terbaru:
https://youtu.be/oA-ImlcJNQY
Discussion about this post