PENASULTRA.ID, KENDARI – Beberapa waktu lalu, Gerakan Masyarakat Peduli Hukum (Gempih) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadukan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kendari melanggar kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait jam operasional.
Tudingan tersebut mendapat tanggapan dari Asosiasi Rumah Makan Karaoke dan PUB (Arokap) Sultra.
Ketua Asosiasi Rumah Makan Karaoke dan PUB (Arokap) Sultra, Amran Kasim mengatakan, THM di kendari telah mematuhi aturan PPKM Level 3 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari.
“Ini kesalapahaman. Kami tetap melaksanakan sesuai ketentuan sampai pukul 10 malam. ketika jam operasional berakhir, kami bersiap-siap untuk menutup usaha. Mungkin masyarakat mengira kami masih beroperasi padahal tidak demikian,” kata Amran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kendari, Senin 23 Agustus 2021.
Ketua Kwarda Pramuka Sultra Resmi Lantik Mabicab Konut https://t.co/RsbjZ3UlxU
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 23, 2021
Menurutnya, selama PPKM pendapatan THM di Kendari kian anjlok. Akibatnya banyak pegawai yang ikut di PHK karena tak mampu diberi upah.
Discussion about this post