PENASULTRA.ID, KENDARI – Beberapa waktu lalu, Gerakan Masyarakat Peduli Hukum (Gempih) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadukan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kendari melanggar kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait jam operasional.
Tudingan tersebut mendapat tanggapan dari Asosiasi Rumah Makan Karaoke dan PUB (Arokap) Sultra.
Ketua Asosiasi Rumah Makan Karaoke dan PUB (Arokap) Sultra, Amran Kasim mengatakan, THM di kendari telah mematuhi aturan PPKM Level 3 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari.
Discussion about this post