Hal ini membuat pihaknya mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terkait penerima bantuan karyawan selama pemberlakuan PPKM. Namun hingga kini pemkot ataupun dinas ketenagakerjaan belum memberikan respon apapun.
“Kami berharap dalam waktu dekat ada kompensasi yang diberikan karena tenaga kerja ini seluruhnya kurang lebih 80 persen,” tutup Amran.
Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas terkait aduan pelanggaran PPKM oleh THM di Kendari.
RDP ini menghadirkan seluruh pihak terkait pada Senin 23 Agustus 2021. Sayangnya, pihak Gempih Sultra tak hadir dalam rapat tersebut. Hal ini membuat DPRD Kota Kendari kembali mengagendakan rapat.
Penulis: Via Alvia
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post