Hasil riset AJI Surabaya dan ICW juga menunjukkan bahwa sebagian besar partai politik tidak memiliki, bahkan tidak mengetahui bahwa setiap badan publik, termasuk partai politik, harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Komisioner Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Eko Purwanto turut pula menambahkan. Ia mengatakan keterbukaan informasi adalah amanat Undang-Undang yang memiliki konsekuensi hukum maupun sosial bagi badan publik yang tidak mau terbuka atau transparan. Akuntabilitas partai politik dapat dilihat dari transparansi partai politik, dan partisipasi masyarakat terhadap partai politik yang ada.
“Tujuan dari keterbukaan informasi itu memang akuntabilitas, satu adalah transparansi, setelah kemudian transparan orang baru bisa mengevaluasi, maka kemudian timbul lah namanya partisipasi, partisipasi untuk apa, untuk memperbaiki. Setelah kemudian terverifikasi oleh masyarakat, maka kemudian timbullah namanya akuntabilitas itu. Kalau kemudian tanpa proses transparansi dan partisipasi, akuntabilitas juga tidak bisa berjalan,” papar dia.
Sumber: voaindonesia
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post