“Jadi saat ini kami sudah amankan tiga pelaku dalam kasus tersebut, mereka masing-masing berinisial DW, IS dan LS. Ketiganya adalah karyawan perusahaan jasa pengiriman Ninja Xpress Kendari yang bertugas di gudang,” kata Ronald kepada awak media ini, Senin 31 Mei 2021.
Saat ini, ketiga pelaku yang dijerat pasal 374 tentang penggelapan telah menghuni rumah tahan Polda Sultra guna pengembangan lebih lanjut. Ketiganya, terancam hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Madan
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post