Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Ronald Aron Maramis membenarkan penangkapan atas ketiga pelaku.
Menurut mantan Kapolsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kendari itu, ketiganya dibekuk timnya atas kasus dugaan penggelapan barang cash on delivery (COD) dan pencurian barang-barang pembelian melalui lapak belanja online.
“Jadi saat ini kami sudah amankan tiga pelaku dalam kasus tersebut, mereka masing-masing berinisial DW, IS dan LS. Ketiganya adalah karyawan perusahaan jasa pengiriman Ninja Xpress Kendari yang bertugas di gudang,” kata Ronald kepada awak media ini, Senin 31 Mei 2021.
Discussion about this post