Tak butuh waktu lama, ketiga tersangka kini telah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Garut.
“Kami kenakan pasal 170 KUHP juncto pasal 212 KUHP subsider pasal 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Berkasnya segera kami serahkan ke Kejaksaan,” pungkas Kapolres Garut.
Sumber: Siberindo
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Page 2 of 2
Discussion about this post