Namun, pihaknya merasa bahwa alat bukti yang diajukan di dalam proses pemberkasan dari hasil penyidikan sudah kuat, namun dia tetap menghargai jika hakim memutuskan vonis bebas kepada ketiga terdakwa.
“Tetapi sekali lagi karena memang hakim mempunyai pendapat yang berbeda, kita harus hargai. Itulah kita diberikan ruang, diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan bebas tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Sultra kalah dalam persidangan kasus dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia. Pihak perusahaan tambang Ore Nikel tersebut diduga telah melakukan eksplorasi pertambangan secara ilegal selama kurun waktu 10 tahun yakni sejak Tahun 2010-2020.
Adapun tiga terdakwa kasus yang divonis bebas hakim pengadilan yakni, mantan Pelaksana tugas Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Yusmin dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.
Editor: Jamil
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post