Lanjutnya, saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil. Apakah MA akan menguatkan dakwaan JPU Kejati terhadap tiga terdakwa kasus korupsi PT. Toshida atau putusan majelis hakim pengadilan Tipikor.
Dody berharap hakim MA dapat mempertimbangkan dan menerima argumentasi serta dalil yang disampaikan JPU melalui memori kasasinya.
Meski demikian, pihaknya tetap sangat menghargai keputusan Pengadilan Tipikor Kendari terkait vonis bebas tiga terdakwa dalam kasus pertambangan PT Toshida Indonesia.
Namun, pihaknya merasa bahwa alat bukti yang diajukan di dalam proses pemberkasan dari hasil penyidikan sudah kuat, namun dia tetap menghargai jika hakim memutuskan vonis bebas kepada ketiga terdakwa.
“Tetapi sekali lagi karena memang hakim mempunyai pendapat yang berbeda, kita harus hargai. Itulah kita diberikan ruang, diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan bebas tersebut,” ujarnya.
Discussion about this post