<strong>PENASULTRA.ID, KOLAKA -</strong> Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemantauan penertiban dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah provinsi Sultra. Kegiatan itu difokuskan pada tiga lokasi tambang di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Rabu 8 September 2021. Tim terpadu tersebut diantaranya Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVIII Kementerian Perhubungan selaku koordinator tim, Dinas Perhubungan Sultra, Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, dan Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tenggara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tim terpadu itu dilengkapi dengan Denpom XIV/3 Kendari, Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, serta didampingi Komisi III DPRD Kolaka, Dishub Kolaka, Denpom Kolaka, serta personel Dirlantas Polres Kolaka. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Ditengah Pandemi, Pendidikan Harus Utamakan Kesehatan dan Psikologis Anak <a href="https://t.co/h7OvWT5Liq">https://t.co/h7OvWT5Liq</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1435895786458525702?ref_src=twsrc%5Etfw">September 9, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Kunjungan ke tiga lokasi tambang itu diawali dari PT. Putra Mekongga Sejahtera. Hasil pemantauan menunjukkan jalan lintasnya sudah bersih. Meskipun demikian, hal tersebut masih berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat jika terlambat dilakukan pembersihan. "Tim menyarankan agar jalan lintasnya selalau disiram air agar debu tidak mencemari lingkungan yang mengganggu masyarakat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Ridwan Badallah dalam rilis Diskominfo Sultra. Ia menambahkan, tim juga masih menemukan kendaraan yang kelebihan muatan atau over dimension and overload (ODOL) dengan kelebihan di atas satu meter dari ambang toleransi. Truk kelebihan muatan kerap menjadi penyebab kecelakaan yang membahayakan pengguna jalan lain. Saat itu juga, lanjut Ridwan, tim melakukan teguran agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. "Selanjutnya, pada lokasi kedua PT. Akar Mas Indonesia ditemukan perusahaan ini telah taat membuat drainase, namun masih terjadi penumpukan lumpur. Kasus-kasus kendaraan ODOL juga ditemukan," ujar Ridwan. Menurutnya, banyak hal sangat teknis terkait keamanan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditemukan oleh tim terpadu dan disampaikan kepada pihak perusahaan. Kemudian pada lokasi ketiga, sambung dia, PT. Gasing Sulawesi perusahaan penambangan pasir. Menurutnya, sejauh ini perusahaan tersebut belum beroperasi karena kendala perizinan yang masih berproses. "Tim terpadu meminta agar perusahaan segera menyelesaikan perizinan tersebut," tandas Ridwan. <strong>Editor: Basisa</strong>
Discussion about this post