PENASULTRA.ID, KENDARI – Tina Nur Alam nyatakan mundur sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) terpilih daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pemilu 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan politisi partai NasDem itu dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) perkara Nomor 11-02-05-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh rekan separtainya, Ali Mazi.
“Dengan melihat perkembangan situasi dan dampak psikologi sosial yang terjadi akibat adanya perselisihan tersebut maka bersama ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai calon anggota DPR RI yang memperoleh suara terbanyak dari Partai NasDem dalam Pemilu 2024 dapil Sultra,” kata Tina.
Menurutnya, surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Surat pengunduran diri secara resmi sudah saya sampaikan ke KPU RI pada 13 Mei 2024. Atas dasar pengunduran diri saya sebagai calon anggota DPR tersebut maka dengan ini saya juga menyampaikan pengunduran diri saya selaku pihak terkait dalam perkara ini,” beber Tina.
Sebelumnya, pada Pemilu 2024 lalu, Tina Nur Alam mendapat suara terbanyak dan sudah diputus menang oleh KPU. Namun hal itu dinilai diperoleh secara tak patut atau karena penggelembungan oleh Ali Mazi yang juga caleg DPR RI dari partai Nasdem.
Olehnya, mantan Gubernur Sultra itupun mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan hasil tersebut dan menetapkan dirinya yang meraih lebih banyak suara dan berhak atas kursi DPR RI milik Nasdem.
Discussion about this post