Sebelumnya, pada Pemilu 2024 lalu, Tina Nur Alam mendapat suara terbanyak dan sudah diputus menang oleh KPU. Namun hal itu dinilai diperoleh secara tak patut atau karena penggelembungan oleh Ali Mazi yang juga caleg DPR RI dari partai Nasdem.
Olehnya, mantan Gubernur Sultra itupun mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan hasil tersebut dan menetapkan dirinya yang meraih lebih banyak suara dan berhak atas kursi DPR RI milik Nasdem.
Gugatan Ali Mazi terhadap kemenangan Tina Nur Alam itu sudah teregistrasi dengan nomor perkara 11-02-05-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam uraian permohonannya, Ali Mazi menyebutkan bahwa keputusan KPU yang diumumkan secara nasional pada 20 Maret 2024 terkait perolehan suara sah hasil Pemilu 2024 dimana Partai Nasdem meraih suara 14.660.516, dan itu sudah termasuk suara dari Sultra.
Tapi jumlah itu kemudian bermasalah karena berdasarkan putusan Bawaslu Nomor tXI1/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024, ada pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU berupa penggelembungan suara calon anggota DPR Rl Dapil Sultra nomor urut 2 atas nama Hj. Tina Nur Alam.
Discussion about this post