Gugatan Ali Mazi terhadap kemenangan Tina Nur Alam itu sudah teregistrasi dengan nomor perkara 11-02-05-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam uraian permohonannya, Ali Mazi menyebutkan bahwa keputusan KPU yang diumumkan secara nasional pada 20 Maret 2024 terkait perolehan suara sah hasil Pemilu 2024 dimana Partai Nasdem meraih suara 14.660.516, dan itu sudah termasuk suara dari Sultra.
Tapi jumlah itu kemudian bermasalah karena berdasarkan putusan Bawaslu Nomor tXI1/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024, ada pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU berupa penggelembungan suara calon anggota DPR Rl Dapil Sultra nomor urut 2 atas nama Hj. Tina Nur Alam.
Berdasarkan hasil perhitungan mandiri terhadap C hasil Pemilu DPR RI perolehan suara Ali Mazi (Nomor urut 1) adalah 68.093 suara. Sedangkan Tina Nur Alam hanya sebanyak 67.404 dari dokumen permohonan yang diajukan ke MK dan sudah diunggah di laman resmi MK dan terbuka untuk diakses.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post