“Perintah KASN itu sifatnya mengikat, harus kita laksanakan. Jadi saya bukan dalam konteks membuat gaduh, saya hanya melaksanakan perintah undang-undang, karena tidak boleh pejabat eselon II itu dinonjob,” kata Bahri, Minggu 12 Juni 2022.
“Kan ada surat KASN suruh mengembalikan, berarti saya harus taat hukum. Kewajiban seorang kepala daerah adalah melaksanakan seluruh ketentuan perundang-undangan, ketika ada perintah menyuruh mengembalikan, maka saya harus kembalikan,” Bahri menambahkan.
Ia mengatakan, sebagai Pj, ia tak memiliki visi misi. Sebab jabatan seorang Pj bukanlah jabatan politik.
Discussion about this post