Ia mengatakan, walaupun target investasi di Indonesia pada 2022 telah tercapai sebesar Rp1.207 triliun dan melampaui target yang diberikan Presiden yakni sebesar Rp1.200 triliun, namun jajaran DPM PTSP tak boleh berhenti dalam berinovasi untuk meningkatkan capaian investasi.
Salah satu sektor realisasi terbesar yaitu industri dasar logam. Dimana Sultra menjadi primadona bagi investor asing.
“Mereka ingin membangun hilirisasi tambang nikel untuk membangun bahan baku baterai,” Sri Moertingroem menambahkan.
BKPM bakal mendorong hilirisasi kepada produk-produk pertambangan. Akan ada pemberian dana alokasi non fisik, dimana pemberian anggaran tersebut inisiatif oleh Menteri BKPM, Bahlil Lahadalia.
“Kita akan mulai memasuki energi hijau, jadi itu bagaimana kita bisa mengurangi bahan bakar mengakibatkan polusi. Jadi ini berbeda dari dana APBD tetapi masih termasuk APBN,” kata Sri.
Untuk diketahui, realisasi investasi di Sultra baik PMDN maupun PMA pada 2022 telah mencapai Rp20,19 triliun dengan sektor realisasi investasi terbesar adalah industri logam dasar, barang logam sebesar Rp11,817.08 miliar.
Sri juga menegaskan kepada para Kepala DPM PTSP se-Sultra agar memaksimalkan sektor-sektor yang belum termasuk dari 10 besar dalam realisasi investasi 2022 lalu.
Misalnya, perumahan-perumahan skala kecil, ruko-ruko dan jenis properti lainnya yang merupakan sumber investasi.
“Jadi harus dimaksimalkan, sehingga pihak provinsi memang perlu koordinasi dengan pihak DPMPTSP kabupaten dan kota,” ujar Sri.
Ia memberikan strategi pencapaian target realisasi investasi di 2023. Diantaranya memaksimalkan pendampingan proyek-proyek yang difasilitasi pada 2022 (untuk BKPM antara lain melalui proyek ERI Barat, ERI Timur, ERI Fasilitas, ERI Satgas, dan sebagainya).
Selanjutnya, optimalisasi pemanfaatan dana dekonsentrasi dan dana alokasi khusus (DAK) untuk pemantauan dan pengawasan terhadap proyek berdasarkan skala prioritas besarnya potensi realisasi.
Strategi lainnya adalah koordinasi intensif dengan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah (K/L/D) antara lain untuk memperoleh daftar pelayanan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR)/pelayanan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PPKKPR)/persetujuan bangunan gedung (PBG) yang telah dikeluarkan untuk identifikasi potensi realisasinya.
Kemudian memperoleh daftar perusahaan yang belum pernah menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan melakukan evaluasi atas daftar proyek pengawasan berdasarkan penjadwalan dari sistem OSS.
Lalu melakukan evaluasi kebijakan dan/atau regulasi yang dirasa belum mendukung investasi, misalnya upaya percepatan penyelesaian rencana detail tata ruang (RDTR) digital, percepatan program hilirisasi berdasarkan potensi daerah.
Selanjutnya pengawalan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan perusahaan yang terkendala menyampaikan LKPM akibat belum migrasi, penyesuaian nilai investasi, verifikasi PKKPR atau faktor lainnya. Kemudian pengawalan ground breaking proyek besar dan 100 besar realisasi investasi di wilayah setempat.
Discussion about this post