Supriansa yang juga Juru Bicara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini menyebut sudah ada rambu-rambu yang jelas terkait penyelesaian sengketa hasil Pemilu. Yakni, jika ada indikasi kecurangan, maka bisa melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Gakkumdu.
“Sengketa hasil Pemilu dilaporkan ke MK, pelanggaran etik dilaporkan ke DKPP, dan sengketa tata usaha negara di PTUN,” tegas Supriansa.
Ia menilai, seluruh aturan main Pemilu sudah ada dan tinggal diterapkan. Menurut politikus Partai Golkar ini, ide menggunakan hak angket untuk menyelidiki hasil Pemilu justru jauh dari harapan konstitusi bangsa Indonesia.
“Saya mengatakan, harapan untuk penggunaan hak angket terkait hasil Pemilu ibarat ‘jauh api dari panggang’, artinya sesuatu yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini,” ujar Supriansa.
Discussion about this post