<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, KONAWE</strong> - Masa jabatan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa akan berakhir pada 23 September 2023 mendatang.</span> <span style="font-size: 17px;">Olehnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengusulkan beberapa nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi posisi Penjabat (Pj) Bupati Konawe sejak Agustus 2023 lalu. </span> <span style="font-size: 17px;">Saat ini pemprov sedang menunggu SK</span><span style="font-size: 17px;"> dari Kemendagri. Pasalnya, dari beberapa nama yang diusulkan, salah satunya yakni </span><span style="font-size: 17px;">Kepala Kesbangpol Sultra, Harmin Ramba.</span> <span style="font-size: 17px;">Namun, nama Harmin Ramba </span><span style="font-size: 17px;">mendapatkan perhatian karena masa kerjanya sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) akan segera purna bakti yang membuatnya berpeluang tipis untuk menduduki jabatan Pj Bupati Konawe.</span> <span style="font-size: 17px;">Menanggapi hal tersebut, Tokoh Masyarakat (Tomas) Konawe, </span><span style="font-size: 17px;">Tahsan Tosepu </span><span style="font-size: 17px;">mengatakan, dirinya menilai masa pensiun Harmin Ramba tidak sesuai dengan isu yang beredar di luar.</span> <span style="font-size: 17px;">Masa pensiun Harmin Ramba jatuh pada 1 Oktober 2024 mendatang. Selain itu, saat ini ada regulasi baru bahwa bisa memperpanjang lima tahun menjabat sebagai fungsional utama.</span> <span style="font-size: 17px;">"Jadi jabatan Pj bupati itu satu tahun, sementara pak Harmin itu pensiun TMT pada 1 Oktober 2024, tapi kan sekarang ada regulasi beliau bisa diperpanjang lima tahun sebagai fungsional utama," kata Tahsan melalui rilis persnya, Rabu 20 September 2023.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, jabatan Pj bupati maupun wali kota akan selalu dievaluasi oleh pemerintah pusat. </span> <span style="font-size: 17px;">"Pj bupati dan wali kota bukan harga mati satu tahu menjabat, bisa saja setiap tiga bulan dievaluasi oleh Kemendagri," ujar Tahsan.</span> <span style="font-size: 17px;">Terpisah, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda Sultra, Muliyadi mengatakan, perihal masa pensiun ASN yang diusulkan sebagai calon Pj Bupati Konawe akan dinilai oleh tim penilai akhir (TPA).</span> <span style="font-size: 17px;">"Pemprov hanya sebatas melakukan pengusulan Pj Bupati Konawe. Selebihnya ada TPA di Kemendagri yang akan melakukan penilaian," tutur Muliyadi. </span> <span style="font-size: 17px;">Untuk diketahui, aturan soal batas usia bagi PNS diatur dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.119-2/99 tahun 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.</span> <span style="font-size: 17px;">Mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_230920_104417_055.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/ENp3ogEfbNQ?si=Nh_joXXFZ8b5J6X3
Discussion about this post