Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kolaka bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menyerahkan secara simbolis jaminan ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada pekerja rentan dan ketua RT/RW se Kabupaten Kolaka yang terdaftar ...
Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini bisa mendapat bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji yang diterima selama 6 bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ...
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mendorong agar driver ojek online (ojol) diwajibkan masuk dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama Kementerian Hukum bekerja sama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) kepada pegawai non aparatur sipil (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum.
Sepanjang 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kendari telah membayarkan klaim manfaat sebanyak Rp267,7 miliar terhadap 22.083 kasus.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyosialisasikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada pekerja non aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka.
Jasa Raharja menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terkait penyelenggaraan koordinasi manfaat dalam implementasi program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kecelakaan lalu lintas.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus berupaya menjamin keselamatan kerja para perangkat desa khususnya di Kabupaten Buton Tengah (Buteng).