Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Pernyataan BPJamsostek
Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini bisa mendapat bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji yang diterima selama 6 bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ...