Kebijakan Stimulus Covid-19 untuk Lembaga Keuangan Non Bank Diperpanjang
PENASULTRA.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang stimulus Covid-19 untuk industri keuangan non bank (IKNB) hingga 17 April 2023. Hal itu ditandai dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30/POJK.05/2021 ...