Menurutnya, jika beban kerja, resiko kerja, kondisi kerja dan syarat lainnya telah dipenuhi barulah BKAD Konsel melakukan proses pembayaran.
“Normalnya pencairan TPP harusnya sejak Februari 2022, namun karena penganggaran dalam APBD itu hanya menganggarkan satu item saja, yakni terkait beban kerja. Sementara kelangkaan kerja, kondisi kerja serta lainnya belum terpilah dalam APBD,” ujar Muja.
“Pemberian TPP ini, ASN harus memenuhi beban kerja 120 atau 170 jam per bulannya, jika beban kerja itu tidak tercapai. Maka tidak bisa diberikan TPP nya, untuk deadline pencairan TPP ini sampai Desember 2022. Untuk saat ini sudah banyak Dinas yang melakukan pencairan TPP,” Muja menambahkan.
Ia berharap, dengan TPP ini ASN makin meningkatkan kinerjanya. Dalam rangka membangun Konsel kedepan, semua sektor sektor pelayanan berjalan efektif, transparan, akuntabel, cepat dan tepat.
Discussion about this post