“Pemberian TPP ini, ASN harus memenuhi beban kerja 120 atau 170 jam per bulannya, jika beban kerja itu tidak tercapai. Maka tidak bisa diberikan TPP nya, untuk deadline pencairan TPP ini sampai Desember 2022. Untuk saat ini sudah banyak Dinas yang melakukan pencairan TPP,” Muja menambahkan.
Ia berharap, dengan TPP ini ASN makin meningkatkan kinerjanya. Dalam rangka membangun Konsel kedepan, semua sektor sektor pelayanan berjalan efektif, transparan, akuntabel, cepat dan tepat.
Penulis: Supyan
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post