“Kita akan bawa ke rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR,” kata Dasco.
Dasco menuturkan, setelah paripurna, RUU Desa akan segera dikirim oleh DPR ke pemerintah. Hal tersebut dilakukan untuk meminta respons pemerintah terhadap draf RUU yang disusun oleh DPR.
Respon Kilat DPR Atas Ancaman Kades
Sementara itu, Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR sendiri telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan penyusunan naskah akademik (NA) dan RUU yang dilakukan Panja guna mendukung perkembangan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Sehingga tercipta landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera serta untuk menjawab dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, dan kehidupan ketatanegaraan sebagaimana yang diputuskan dalam putusan MK.
Hasil kerja panja yang dibacakan Supratman adalah sebagai berikut:
Pertama, penyisipan dua pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5a tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, dan Pasal 5b tentang pengembangan/ pemanfaatan suaka oleh desa. Kedua, perbaikan rumusan penjelasan Pasal 8 ayat 3, huruf h tentang dana operasional.
Ketiga, Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.
Keempat, Pasal 26 ayat 4 tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.
Kelima, Pasal 27 perubahan rumusan substansi tentang kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas kewenangan hak dan kewajibannya. Keenam, Pasal 33 menambah substansi syarat calon kepala desa, yakni tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.
Ketujuh, penyisipan satu pasal, di antara Pasal 34 dan pasal 35, yakni Pasal 34a tentang jumlah calon kepala desa. Kedelapan, perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Kesembilan, penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, yakni Pasal 50a tentang hak perangkat desa. Kesepuluh, perubahan Pasal 56 tentang masa keanggotaan badan permusyawaratan desa (BPD) menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.
Kesebelas, Pasal 62 tentang penambahan hak badan permusyawaratan desa, untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatannya, yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Keduabelas, Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. Ketigabelas, penyisipan satu pasal, di antara Pasal 72 dan Pasal 73, yakni Pasal 72a tentang pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kualitas masyarakat desa.
Keempatbelas, Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga ataupun rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Kelimabelas, Pasal 79 ayat 2 huruf a tentang rencana pembangunan jangka menengah desa, untuk jangka waktu sembilan tahun.
Keenambelas, penyisipan satu pasal di antara Pasal 87 dan Pasal 88 yakni Pasal 87a tentang Badan usaha Milik Desa (Bumdes) yang dikelola secara profesional dengan bekerja sama dengan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik swasta dan/atau koperasi untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.
Ketujuhbelas Pasal 118 tentang aturan peralihan sebagai berikut; Bagian pertama, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat dua periode sebelum undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang ini.
Bagian kedua, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi.
Bagian ketiga, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan undang-undang ini.
Discussion about this post