“Saya menolak untuk ditandatangani oleh klien saya dikarenakan surat pernyataan itu sangat tidak berdasar. Saya menduga surat tersebut mengandung unsur untuk menjebak klien saya. Surat pernyataan tersebut bagian dari bentuk pemaksaan kehendak seorang atasan terhadap bawahannya,” tegas Tamsil.
Kadis Kesehatan Konawe, Mawar Taligana dan Kapus Besulutu, Hartati sudah dikonfirmasi oleh awak media terkait hal ini. Mawar masih belum menjawab pesan singkat yang dikirim awak media melalui aplikasi WhatsApp. Sedangkan Hartati justru memberikan jawaban kabar duka.
“Waalaikumsalam pak, mohon maaf pak ntuk sementara sy blm bisa…mohon d beri wktu, Krn LG berduka org tua kami meninggal td dini hari.terima kasih,” tulis Hartati dalam pesan singkatnya Jumat 6 Desember 2024.
Sementara itu, Kepala TU Puskemas Besulutu, Amsar yang dihubungi mengaku bahwa dasar penahanan gaji Mega Sasmita dikarenakan yang bersangkutan tidak aktif berkantor.
Saat ditanya sejak kapan sang bidan desa itu tak aktif berkantor, Amsar menjawab singkat bawah sebelum Mega Sasmita izin Tubel.
“Sbelum dia tubel dia sda tda aktif brkantr,” kata Amsar dalam pesan WhatsAppnya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post