Upaya klarifikasi pun dilakukan Tamsil guna mendapatkan penjelasan langsung dari atasan Mega mengenai penahanan gaji tersebut. Sayangnya, jawaban dari kepala bagian tata usaha (TU), Kapus Besulutu hingga Kasubag Hukum, Kepegawaian dan Umum malah melempar bola liar ke kepala Dinas Kesehatan Konawe, Mawar Taligana.
“Pada pokoknya pihak Puskesmas hanya berperan dalam memberikan infomasi atau laporan mengenai pegawai Puskesmas ke Dinas Kesehatan dalam hal mengirimkan daftar absen kehadiran. Sementara pada absen tertulis bahwa ibu Mega sedang melaksanakan tugas belajar,” papar Ketua Umum Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau periode 2008-2009 itu.
Tamsil berkali-kali hendak menemui kepala Dinas Kesehatan Konawe, namun tak berbuah hasil. Nanti pada 25 November 2024 barulah ia dapat bertatap muka dengan Kadis Kesehatan Konawe di ruangan kerjanya.
Saat pertemuan itu, Kadis Kesehatan Konawe, Mawar Taligana justru menyodorkan selembar kertas berisi surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh Mega Sasmita.
“Saya menolak untuk ditandatangani oleh klien saya dikarenakan surat pernyataan itu sangat tidak berdasar. Saya menduga surat tersebut mengandung unsur untuk menjebak klien saya. Surat pernyataan tersebut bagian dari bentuk pemaksaan kehendak seorang atasan terhadap bawahannya,” tegas Tamsil.
Kadis Kesehatan Konawe, Mawar Taligana dan Kapus Besulutu, Hartati sudah dikonfirmasi oleh awak media terkait hal ini. Mawar masih belum menjawab pesan singkat yang dikirim awak media melalui aplikasi WhatsApp. Sedangkan Hartati justru memberikan jawaban kabar duka.
Discussion about this post