PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) hari ini resmi ditetapkan menjadi Perda.
Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan langsung oleh Bupati Konawe Utara (Konut) H Ruksamin di Aula Kantor Bupati Konut, Selasa 13 Juli 2021.
Perda yang ditetapkan tersebut di antaranya:
1. Pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum
2. Pelaksanaan Jumat berkah di Kabupaten Konawe Utara
3. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
4. Pengelolaan barang milik daerah
5. Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19
6. Perusahaan Umum Daerah (Perusda)
7. Fasilitasi dan penyelenggaraan pesantren
Discussion about this post