Informasi yang diperoleh DPRD Sultra, tambah dia, PT. VDNI tidak mau membayar kewajiban pajak air permukaan, karena izin lingkungan belum keluar dari pemerintah pusat.
“Jangan karena merasa PMA, tapi kewajiban di daerah tidak mau dibayar. Soal izin lingkungan, itu bukan urusan Pemda Sultra. Selama VDNI menyedot air dari Sungai Pohara itu tetap dibayar,” ungkapnya.
AJP malah pernah menyampaikan ke Bapenda Sultra, agar pipa air PT. VDNI disegel saja.
“Janganmi mereka pakai, kalau tak mau bayar,” tegas politisi partai Golkar itu.
AJP mengungkapkan, akibat adanya tunggakan pajak air permukaan PT. VDNI sebesar Rp 27 miliar kepada Pemda Sultra, sekarang masuk piutang. Dan ini sudah berjalan beberapa tahun lamanya.
Discussion about this post