AJP malah pernah menyampaikan ke Bapenda Sultra, agar pipa air PT. VDNI disegel saja.
“Janganmi mereka pakai, kalau tak mau bayar,” tegas politisi partai Golkar itu.
AJP mengungkapkan, akibat adanya tunggakan pajak air permukaan PT. VDNI sebesar Rp 27 miliar kepada Pemda Sultra, sekarang masuk piutang. Dan ini sudah berjalan beberapa tahun lamanya.
Masalah tunggakan pajak air permukaan pihak VDNI, sambung AJP, sudah diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sultra.
AJP menyarankan Bapenda Sultra memberikan kuasa kepada kejaksaan untuk menagih tunggakan pajak ke PT. VDNI.
“Saya sarankan gunakan pengacara negara, untuk menagih tunggakan pajak PT. VDNI,” pungkas AJP.
Penulis : Supyan
Editor : Basisa
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post