PENASULTRA.ID, MUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna saat ini dikabarkan masih memiliki sejumlah kewajiban yang belum dituntaskan kepada pihak ketiga. Di antaranya, tunggakan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp7,8 miliar.
Terkait hal ini, Kasubag Pengelola Keuangan dan Aset, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna, Asis Bainuddin yang dikonfirmasi tak menampik hal tersebut.
Kata Asis, tunggakan BPJS Pemkab Muna dari Juni hingga November 2024 yang belum dibayarkan sebesar Rp7,8 miliar.
“Baru-baru ini kita sudah ajukan SPM untuk permohonan pembayaran tunggakan BPJS bulan Juni 2024. Kita ajukan ke BKAD Muna untuk dibayarkan, tapi sampai akhirnya batal dibayarkan oleh pihak BKAD Muna,” ungkap Azis pada awak media, Kamis 13 November 2024.
Azis menyebut, pelayanan BPJS Kesehatan di Kabupaten Muna menggunakan status non cut off atau tidak ada masa tunggu keaktifan peserta BPJS.
“Dalam perjanjian kerja sama dengan BPJS, kita sudah non cut off, artinya kita urus hari ini aktif hari ini juga. Tapi non cut off ini ada syaratnya, kita tidak punya tunggakan dan lancar pembayarannya,” terang Azis.
Saat ditanya apakah tidak adanya dana ataukah ada hal lain yang menjadi penyebab sehingga tunggakan BPJS Kesehatan Pemkab Muna ini belum terbayar, Azis menjawabnya diplomatis.
“Ada uang tapi tehnisnya dapat ditanyakan di BKAD Muna. Kita disini hanya buat SPM saja dan dibawakan ke BKAD Muna,” ujarnya.
Tunggakan utang yang membebani Pemkab Muna ternyata tidak hanya di BPJS Kesehatan saja. Informasi yang berhasil dihimpun, utang Pemkab Muna dengan pihak ketiga juga ada sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar Rp38 miliar.
Guna mengomfirmasi ihwal utang Pemkab Muna tersebut, awak Penasultra.id telah berupaya menghubungi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muna Hasrun. Namun, pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp belum juga ditanggapi hingga berita ini naik tayang.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post