“Mudah-mudahan ada jalan keluar demi masa depan anak-anak sekolah di SDN 2 Wajo,” tekan Darussalam.
Sebelumnya, kepada awak media ini, ahli waris melalui kuasa hukumnya, Muhammad Toufan Achmad dengan tegas menyebut bahwa Pemkot Baubau tidak beritikad baik untuk melaksanakan putusan inkrah pengadilan.
Padahal, kata dia, pihaknya telah membuka ruang komunikasi selebar-lebarnya untuk duduk bersama guna mencari jalan tengah penyelesaian pemenuhan hak dari kliennya atas tanah obyek sengketa.
Ahli waris berharap Pemkot Baubau benar-benar memperhatikan putuskan hukum yang sudah berkekuatan tetap.
Karena tidak adanya titik temu, Kuasa Hukum Ahli Waris, Muhammad Toufan Achmad akhirnya melayangkan somasi terakhir ke Pemkot Baubau pada Selasa 16 April 2024.
Discussion about this post