Ahli waris berharap Pemkot Baubau benar-benar memperhatikan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.
Karena tidak adanya titik temu, Toufan Achmad akhirnya melayangkan somasi terakhir ke Pemkot Baubau pada Selasa 16 April 2024.
Dalam somasinya, Toufan menekankan tiga poin penting. Pertama, meminta kepada pihak SDN 2 Wajo agar tidak melakukan aktivitas belajar mengajar terlebih dahulu sampai ada kejelasan terkait ganti rugi tanah.
Kedua, mengingatkan jika masih saja pihak SDN 2 Wajo melaksanakan aktivitas belajar mengajar maka kliennya akan menutup paksa sekolah. Sebab, kliennya kini memiliki hak penuh atas tanah yang diatasnya berdiri bangunan SDN 2 Wajo tersebut.
Ketiga, meminta dalam jangka waktu 3×24 jam jika tidak mengindahkan somasi atau teguran, maka dengan sendirinya telah mengiyakan untuk dilakukan penutupan aktivitas belajar mengajar di SDN 2 Wajo.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post