Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Maret 2009 menetapkan bahwa hukuman pencabutan hak politik adalah konstitusional dengan batasan pencabutan hak hanya berlaku sampai lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukuman.
“Masa hak politik dicabut lima tahun terhitung setelah bebas hingga kapan, ini perlu diperjelas,” ujar mantan politisi PAN tersebut.
“Apakah sampai mendaftar calon atau terhitung sejak keluar hingga pelantikan. Karena kalau terhitung sampai daftar kan kita belum tentu jadi, misal calon gubernur belum tentu jadi gubernur,” Umar Samiun memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Discussion about this post