Dalam kesempatannya, Pj Gubernur juga mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan terkait pembayaran upah minimum yang berlaku.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Andap Budhi Revianto.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Page 2 of 2
Discussion about this post