Adapun ketentuan penerapan UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan, dan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hanya tiga wilayah yang memiliki UMK, yaitu Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Konawe Utara yang akan berlaku dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Dalam kesempatannya, Pj Gubernur juga mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan terkait pembayaran upah minimum yang berlaku.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Andap Budhi Revianto.
Discussion about this post