a. Porfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
b. Penugasan/PR sekolah yang d berikan oleh guru sekolah untuk di kerjakan d rumah.
c. Tes secara luring atau daring.
d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
“Selain ujian yang ditetapkan satuan pendidikan karena UN 2021 ditiadakan, peserta didik menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetisi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” beber Hartawan.
Selanjutnya, sambung Hartawan, untuk kenaikan kelas, ujian akhir semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), penugasan, tes secara luring atau daring, bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Penulis: Iwan Charisman
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post