“Pelaku Pinjol ilegal merayu masyarakat melalui akses kemudahan persyaratan dan pencairan namun berujung pada pesakitan,” ujar dia.
Perusahaan Pinjol ilegal, tambah dia, telah meresahkan masyarakat karena diduga melakukan tindak kejahatan berupa psikis, pencurian data pribadi, dan teror. Ia meminta Polri jangan ragu memberantas Pinjol ilegal.
Sebelumnya, Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman daring (Pinjol) ilegal yang berada di Manado, Sulawesi Utara.
“Sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas debt collector, pengancam korban dan G sebagai pimpinan dari Pinjol ilegal tersebut,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis diterima Penasultra.id.
Auliansyah menjelaskan dalam penggerebekan tersebut petugas turut mengamankan sebanyak 40 karyawan perusahaan pinjaman daring ilegal tersebut.
“Penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa 29 November 2022 di Manado, dengan bantuan dari Polda Sulawesi Utara,” tukas Auliansyah Lubis.
Discussion about this post