“Sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas debt collector, pengancam korban dan G sebagai pimpinan dari Pinjol ilegal tersebut,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis diterima Penasultra.id.
Auliansyah menjelaskan dalam penggerebekan tersebut petugas turut mengamankan sebanyak 40 karyawan perusahaan pinjaman daring ilegal tersebut.
“Penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa 29 November 2022 di Manado, dengan bantuan dari Polda Sulawesi Utara,” tukas Auliansyah Lubis.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap A dan G yang adalah Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Perusahaan itu diketahui mengoperasikan empat aplikasi pinjaman daring ilegal yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post