Dimana diketahui dalam putusannya, Majelis Hakim mengembalikan hak dan kewajiban pemilik IUP atas lahan tambang yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana disebutkan dalam ketentuan perundang-undangan.
“Bahwa Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor: 540/196 tahun 2014 tentang Pencabutan IUP OP PT. PDP tertanggal 12 Juni 2014 telah dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Kedua (PK 2) Mahkamah Agung RI Nomor: 58/PK/TUN/2022, tanggal 20 April 2022 yang merupakan upaya hukum terakhir dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” tekan Andri.
Dengan adanya putusan PK 2 itu, maka sebagai tindak lanjutnya, usai mendapatkan somasi (peringatan) dari PT PDP, Direksi PT KSI pun memberitahukannya kepada Kantor UPP III Kolaka.
Belakangan, Kantor UPP III Kolaka justru menerbitkan SIB kepada PT Kasmar Tiar Raya untuk mengangkut nikel yang diduga berasal dari wilayah IUP PT PDP seluas 850 Ha yang saat ini tengah berproses hukum lantaran adanya kegiatan penambangan ilegal.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kolaka Utara, Haeruddin mengatakan, pihaknya menduga telah terjadi penyelundupan ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PDP.
“Modusnya seolah-olah dari jetty PT Kasmar Tiar Raya. Padahal kan sangat jelas diangkut dari jetty PT KSI yang oleh Syahbandar atau Kepala Kantor UPP III Kolaka telah dilarang,” ujar Haeruddin melalui keterangannya, Minggu 29 Mei 2022.
Secara terang-terangan Haeruddin membeberkan bahwa ore nickel yang dimuat di atas kapal tongkang berbendera TB Nelly 15 dan BG Nelly 62 diduga telah diselundupkan dari lokasi IUP PT PDP.
Discussion about this post