Belakangan, Kantor UPP III Kolaka justru menerbitkan SIB kepada PT Kasmar Tiar Raya untuk mengangkut nikel yang diduga berasal dari wilayah IUP PT PDP seluas 850 Ha yang saat ini tengah berproses hukum lantaran adanya kegiatan penambangan ilegal.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kolaka Utara, Haeruddin mengatakan, pihaknya menduga telah terjadi penyelundupan ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PDP.
“Modusnya seolah-olah dari jetty PT Kasmar Tiar Raya. Padahal kan sangat jelas diangkut dari jetty PT KSI yang oleh Syahbandar atau Kepala Kantor UPP III Kolaka telah dilarang,” ujar Haeruddin melalui keterangannya, Minggu 29 Mei 2022.
Secara terang-terangan Haeruddin membeberkan bahwa ore nickel yang dimuat di atas kapal tongkang berbendera TB Nelly 15 dan BG Nelly 62 diduga telah diselundupkan dari lokasi IUP PT PDP.

Bahkan, Haeruddin menuding, PT Kasmar Tiar Raya rela memberikan dokumennya (dokumen terbang) untuk pengapalan.
“Jelas-jelas jetty PT KSI masuk wilayah IUP PT PDP yang 850 Ha itu. Dan oleh Kepala Syahbandar sendiri sudah melarang ada aktivitas pengangkutan maupun pembongkaran. Tapi Kepala Syahbandar Kolaka, Marsri Tulak sendiri mengeluarkan SIB/SPB-nya ke kapal tersebut untuk berlayar dengan muatan penyelundupan ore nickel PT PDP di jetty KSI,” bebernya.
Sementara itu, hingga berita ini naik tayang, pihak PT KSI dan Kepala Kantor UPP III Kolaka, Marsri Tulak belum berhasil dikonfirmasi.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post