Arusani disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Tersangka, LOA (La Ode Arusani) ditahan selama 20 hari sejak 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 2 September 2023 di Rutan Kelas IIA Baubau berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Buton dengan Nomor: PRINT-356/P.3.18/Fd.1/08/2023, tanggal 14 Agustus 2023,” kata Dody dalam keterangannya, Senin 14 Agustus 2023 malam.
Sementara itu, hingga berita ini naik tayang, Kuasa Hukum Arusani, Angga Yuwono yang dihubungi belum juga menjawab pesan singkat awak media Penasultra.id.
Diketahui, La Ode Arusani pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama pada 19 Juni 2023 lalu setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Saat hadir dihadapan penyidik Kejari Buton, Arusani dicecar dengan 32 pertanyaan seputar perkara korupsi bandara kargo.
Discussion about this post