LF yang ditemui di tempat terpisah mengatakan, pipa yang dipasang untuk mengaliri air bersih warga yang diambil dari mata air di lahan LN tak ada yang ditanam dan nampak dipermukaan tanah.
“Saya juga bantu benahi, tidak sampai dua jam kita kerjakan, tidak sampe satu hari,” ucap LF.
LN mengungkapkan, selama mengolah mata air di lahannya, Pemdes Dahiango yang dinahkodai LHY menarik retribusi dari para warga sebesar Rp10 ribu perkubik air yang digunakan. Dan awal pemasangan pipa, setiap warga diwajibkan membayar Rp250 ribu sebagai biaya meteran.
Ia membeberkan, saat mencuat bakal dilaporkan terkait persoalan dugaan pungli sertifikat PTSL di Polda Sultra. Kades Dahiango sempat mengembalikan uang para warga yang dipungut untuk pembayaran administrasi pemasangan rekening air bersih.
Anehnya, sebab tau bukan soal pembayaran air bersih yang dilaporkan. Sekembalinya dari pemeriksaan di Polda Sultra. LHY meminta balik uang yang telah dikembalikan sebelumnya kepada warga. Namun LHY meminta Rp300 ribu bukan lagi Rp250 ribu.
“Dari mata air yang digunakan oleh desa, sampe saat ini saya tidak dapat apa-apa. Malah saya diadukan ke polisi atas tuduhan pengrusakan, padahal tuduhan itu tidak benar. Dalam hal ini saya sudah dirugikan,” timpal LN.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media PENASULTRA.ID, masih berupaya mengkonfirmasi LHY.
Penulis: Sudirman Behima/Amrin Lamena
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post