PENASULTRA.ID, MOROWALI – Usai terkuaknya aktivitas jetty PT Tiran Indonesia di wilayah Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, kini kembali terungkap salah satu perusahaan lainnya yang juga diduga melakukan kegiatan penambangan ilegal di kawasan wilayah perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Adalah PT Anugerah Sakti Konstruksi Utama (Askon) nama perusahaan tambang nikel tersebut.
Mencuatnya nama PT Askon ini hingga menjadi sorotan diketahui usai kunjungan kerja Ketua DPRD Morowali Kuswandi bersama tim di Desa Matarape pada Rabu 27 April 2022 lalu.
Di lokasi, tim menemukan fakta bahwasanya PT Askon melakukan aktivitas penambangan melewati tapal batas Sultra. Padahal, izinnya tidak pernah terbit di Kabupaten Morowali.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Kabupaten Morowali, Ikhsan Arisandhy pun kembali angkat bicara.
Mantan aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Kendari itu menilai, munculnya kegiatan-kegiatan penambangan ilegal, terutama di wilayah perbatasan Sulteng-Sultra merupakan salah satu bukti pengawasan terhadap kegiatan penambangan masih sangat lemah.
“Kenapa bisa muncul persoalan seperti itu? Ada kegiatan menambang tapi izinnya tidak jelas. Ini tentunya karena pengawasan yang tidak berjalan dengan baik,” kata Ikhsan, Sabtu 30 April 2022.
Menurut Ikhsan, pemerintah seharusnya tidak sekedar mengeluarkan izin, tapi harus melakukan pengawasan secara intensif terhadap kegiatan-kegiatan di lapangan.
“Ini yang jadi problem selama ini. Kadang izin keluar begitu saja, datanya hanya dari pihak pengusaha. Lalu izin keluar. Apakah praktik pelaksanaan izin di lapangan itu benar atau tidak, ini seolah tidak dipedulikan lagi. Asal bayar pajak, aman. Bahkan parahnya seperti PT Askon ini, izinnya tidak jelas, tapi ada aktivitas di lapangan,” bebernya.
Dari hasil penelusuran JAMAN Morowali, kata Ikhsan, pihaknya menemukan fakta PT Askon melakukan aktivitas di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kacci Purnama Indah (KPI). Padahal, IUP KPI itu sendiri diketahui sudah tidak aktif lagi.
“Sekarang masalahnya ada dua. Pertama IUP itu sudah tidak aktif dan tidak ada dalam daftar perusahaan di MODI Kementerian ESDM. Kedua IUP tersebut dulu terbit di wilayah Sultra. Jadi izinnya sudah mati dan juga sudah menyeberang batas,” ujarnya.
Discussion about this post