Menurut Ikhsan, pemerintah seharusnya tidak sekedar mengeluarkan izin, tapi harus melakukan pengawasan secara intensif terhadap kegiatan-kegiatan di lapangan.
“Ini yang jadi problem selama ini. Kadang izin keluar begitu saja, datanya hanya dari pihak pengusaha. Lalu izin keluar. Apakah praktik pelaksanaan izin di lapangan itu benar atau tidak, ini seolah tidak dipedulikan lagi. Asal bayar pajak, aman. Bahkan parahnya seperti PT Askon ini, izinnya tidak jelas, tapi ada aktivitas di lapangan,” bebernya.
Dari hasil penelusuran JAMAN Morowali, kata Ikhsan, pihaknya menemukan fakta PT Askon melakukan aktivitas di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kacci Purnama Indah (KPI). Padahal, IUP KPI itu sendiri diketahui sudah tidak aktif lagi.
“Sekarang masalahnya ada dua. Pertama IUP itu sudah tidak aktif dan tidak ada dalam daftar perusahaan di MODI Kementerian ESDM. Kedua IUP tersebut dulu terbit di wilayah Sultra. Jadi izinnya sudah mati dan juga sudah menyeberang batas,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, kata Ikhsan, tidak mengherankan jika akhirnya masalah seperti pelanggaran batas wilayah perizinan terjadi dimana-mana.
“Saya pikir kasus PT Tiran dan PT Askon ini hanya sebagian kecil yang muncul di permukaan. Ada sejumlah perusahaan lainnya yang berpraktik serupa. Sudah banyak kejadian, bukan hanya di kasus lintas batas provinsi atau kabupaten. Beberapa kasus ada yang izinnya sudah benar, tapi mereka menambang sampai di luar batas izin mereka,” timpalnya.
Selama tidak ada pengawasan yang ketat dari pemerintah, baik itu pusat maupun daerah, menurut pria kelahiran Moahino Kabupaten Morowali ini kasus seperti itu akan terus bermunculan. Tentunya jelas, yang dirugikan adalah daerah dan masyarakat setempat.
Discussion about this post