Atas kondisi tersebut, kata Ikhsan, tidak mengherankan jika akhirnya masalah seperti pelanggaran batas wilayah perizinan terjadi dimana-mana.
“Saya pikir kasus PT Tiran dan PT Askon ini hanya sebagian kecil yang muncul di permukaan. Ada sejumlah perusahaan lainnya yang berpraktik serupa. Sudah banyak kejadian, bukan hanya di kasus lintas batas provinsi atau kabupaten. Beberapa kasus ada yang izinnya sudah benar, tapi mereka menambang sampai di luar batas izin mereka,” timpalnya.
Selama tidak ada pengawasan yang ketat dari pemerintah, baik itu pusat maupun daerah, menurut pria kelahiran Moahino Kabupaten Morowali ini kasus seperti itu akan terus bermunculan. Tentunya jelas, yang dirugikan adalah daerah dan masyarakat setempat.
“Untuk itu kami berharap agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal seperti ini. Terutama pemerintah pusat, jangan cuma tahunya keluarkan izin kemudian tidak diawasi kegiatannya,” tegas Ikhsan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Morowali, Kuswandi bersama sejumlah koleganya yang lain dibuat tercengang usai menemukan aktivitas PT Askon yang izinnya tidak terdaftar di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Ini sudah jelas-jelas masuk wilayah Desa Matarape, sementara PT Askon sendiri sampai saat ini tidak terdaftar izin pertambangannya di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Berarti patut diduga aktivitas ini ilegal,” tegas Kuswandi.
Sementara itu, hingga berita ini naik tayang, pihak PT Askon belum ada yang dapat dikonfirmasi.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post