<strong>PENASULTRAID, JAKARTA</strong> - Bukan rahasia umum, kendati mayoritas masyarakat Indonesia muslim yang notabene telah memiliki aturan jelas terkait fiqih waris, namun ketika berbicara soal warisan masih menjadi hal yang tabu disampaikan dalam keluarga yang diantara mereka masih hidup. Padahal justru jika diketahui secara dini hal-hal seperti status kepemilikan, akad dan sejumlah pihak yang terlibat, sengketa waris atau perselisihan antar anggota keluarga bisa dihindari. “Cukup wariskan ilmu, harta, dan semua yang baik untuk keluarga. Namun jangan tinggalkan keributan dan keburukan untuk mereka setelah kematian kita,” ujar Konsultan Waris Ustaz Muhammad Abu Rivai dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin 9 September 2024. Karena itu, Ustaz yang tengah menyelesaikan program doktoral Hukum Islam di Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini mengingatkan pentingnya melakukan mitigasi terjadinya sengketa waris untuk menjaga keharmonisan dan kestabilan dalam keluarga. Salah satunya dengan mencermati status transaksi atau kepemilikan harta pewaris. “Ketika sebuah transaksi atau kepemilikan harta tidak diatur dengan jelas, kerapkali menimbulkan perselisihan diantara anggota keluarga setelah kematian pemiliknya," ungkap Ustaz Muhammad Abu Rivai. "Situasi dan kondisi tersebut bahkan dapat merusak hubungan silaturahim jangka panjang dan menimbulkan sengketa waris yang berdampak buruk, mulai dari perpecahan dalam keluarga, pengurasan aset untuk biaya perkara, hingga hilangnya warisan yang seharusnya dapat dimanfaatkan ahli waris untuk kebutuhan penting seperti pendidikan, sosial dan yang lainnya,” tambahnya. Banyaknya konflik dan sengketa waris yang terjadi di masyarakat, menurut pemilik situs BelajarWaris.com ini, lantaran kurangnya pengetahuan dan pemahaman terhadap literasi fiqih waris yang telah diatur secara gamblang oleh Allah Subhanahu Wata’ala. Ustaz Muhammad Abu Rivai sejak satu tahun belakangan ini aktif melakukan sosialisasi sekaligus edukasi fiqih waris baik secara offline berupa kajian dan workshop di sejumlah kota, juga online melalui berbagai platform media sosial, di antaranya Instagram @muhammadaburivai, @warisplanning, youtube @muhammadaburivai. Bahkan bagi yang ingin konsultasi waris secara privat, ustaz yang mengajar Fikih Muamalah di ANB Channel dan membuka layanan konsultasi privat via zoom ini juga membuka kelas-kelas online khusus fiqih waris di BelajarWaris.com. Beragam tema disuguhkan dan bisa dipilih sesuai kebutuhan, mulai dari tema-tema fundamental fiqih waris, hingga aktual dan tematik. Untuk mengakomodir kebutuhan bagi yang ingin belajar secara tatap muka dan berdiskusi langsung dengan Ustaz Muhammad Abu Rivai, BelajarWaris.com bekerja sama dengan Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) Pusat untuk pertama kalinya menggelar workshop fiqih waris di Hotel Gren Alia, Jakarta Pusat pada 14 September ini. Bagi yang saat ini berstatus sebagai ahli waris yang ditinggalkan harta warisan atau calon pewaris yang akan meninggalkan harta warisan, workshop ini bisa menjadi solusi mendapatkan pemahaman yang jelas. “Melalui workshop ini, peserta dapat memahami fiqih waris lebih maksimal, mulai dari yang mendasar, seperti dalil waris, mencermati ahli waris dan bagiannya, penghalang waris, wasiat dan hibah," ungkapnya. "Peserta juga diajarkan secara langsung praktik hitung waris, membedah kasus waris dan berkesempatan konsultasi waris,” terang Ustaz Muhammad Abu Rivai. Selain melalui media sosial, kajian dan workshop, edukasi literasi fiqih waris pun giat dilakukannya melalui buku dengan tema-tema kontemporer yang dikemas praktis dalam bahasa bertutur yang mudah dipahami. Juli lalu baru saja Ustaz Muhammad Abu Rivai meluncurkan buku saku Harta Gono Gini yang disambut antusias masyarakat. Selang sebulan kemudian, di September, lahir kembali buku keduanya berjudul: Waris Planning –Cara Mencegah Sengketa Waris, siap memberikan solusi bagi permasalahan warisan yang kerap terjadi. Buku setebal 118 halaman terbitan Amal Mulia Muamalah Publishing ini menjabarkan secara lengkap dan terstruktur penyebab dan potensi sengketa waris, memperjelas kepemilikan dan silsilah keluarga. Harga buku ini Rp25 ribu sudah bisa dipesan dengan harga spesial sebesar Rp19 ribu selama masa promo berlangsung sampai 15 September 2024. Bagi peserta yang mengikuti workshop fiqih waris, di Hotel Gren Alia tersebut dibagikan secara gratis. Diakui Ustaz Muhammad Abu Rivai, kendati Allah sudah memberikan aturan yang jelas terkait fiqih waris, namun dalam prakteknya kerap diabaikan dan dicari-cari sesuatu yang menguntungkan pihak tertentu. Bahkan tidak sedikit pula yang melegalkan wasiat waris melalui hukum positif yang tidak sinkron dengan hukum Islam. Ini tentu saja menimbulkan polemik yang memicu perselisihan dalam keluarga yang berbeda sudut pandang. “Dalam workshop fiqih waris, peserta diharapkan dapat lebih memahami warisan dari sudut pandang hukum positif dan hukum Islam sehingga bisa saling memperkuat dan memenuhi kaidah halal dan legal, bukan hanya memenuhi kaidah legal tetapi tidak halal. Jadi, jangan tunggu keluarga rebutan waris yang menimbulkan keributan, lebih baik mencegah sedini mungkin untuk kemaslahatan,” papar ustaz. Setelah di Jakarta, edukasi fiqih waris secara offline berlanjut di Yogyakarta, tepatnya di Masjid Agung Sleman pada Minggu 29 September 2024. Dauroh khusus belajar waris ini diselenggarakan bekerja sama dengan Al Qolam dan Masjid Agung Sleman. Bagi yang tertarik bisa langsung mendaftar di link www.bit.ly/daurohkhususbelajarwaris. Daurah ini gratis dan setiap peserta mendapatkan ilmu, fasilitas workshop, makan siang dan coffee break. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/fE3Xx9Xe_mA
Discussion about this post