Selain dugaan pelanggaran tersebut, PT Toshida Indonesia juga diduga mengeruk hasil bumi tanpa dilengkapi surat izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan NC yang memimpin operasi ini tak menampik saat dikonfirmasi awak media sebelum meninggalkan Dinas ESDM Sultra.
Discussion about this post