Selain dugaan pelanggaran tersebut, PT Toshida Indonesia juga diduga mengeruk hasil bumi tanpa dilengkapi surat izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan NC yang memimpin operasi ini tak menampik saat dikonfirmasi awak media sebelum meninggalkan Dinas ESDM Sultra.
Kata Setyawan, penyidikan masih berlangsung.
“Ini terkait kasus pajak pinjam pakai kawasan hutan PT Toshida. Belum ada tersangka. Penyidikan ini kan untuk menentukan tersangka,” singkat Setyawan.
Penulis: Madan
Editor: Irwan
Discussion about this post