Bentuk-bentuk informasi yang wajib disediakan oleh badan-badan publik tersebut adalah; informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala antara lain; berkaitan dengan badan publik, kegiatan dan kinerja, laporan keuangan dan lain-lain.
a) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
b) Informasi yang wajib tersedia setiap saat meliputi daftar seluruh informasi yang berada dibawa penguasaannya, keputusan-keputusan dan pertimbangannya, seluruh kebijakan dan dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk perkiraan pengeluaran tahunan, perjanjian dengan pihak ketiga, tentang kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, prosedur kerja, dan laporan mengenai pelayanan akses informasi yang diatur dalam undang-undang.
View this post on Instagram
Selain memiliki kewajiban akan informasi yang akan diberikan kepada masyarakat, badan publik juga memiliki hak untuk tidak memberi informasi. Hal ini sesuai dengan pasal 17 UUKIP diantaranya sebagai berikut:
a) Hal-hal yang dapat menghambat proses penegakan hukum
b) Hal-hal yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
c) Berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.
d) Tentang kekayaan alam Indonesia yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
e) Berkaitan dengan kepentingan hubungan luar negeri
f) Dapat mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
g) Dapat mengungkapkan rahasia pribadi seseorang.
Dengan Undang Undang KIP tentu menjadi angin segar bagi pembangunan yang bersih dari KKN serta dapat menunjang kemajuan dan kesejahteraan terhadap indeks pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, dengan Undang Undang Ini juga semakin menegaskan Negara Indonesia sebagai negara yang demokratis dan jauh dari kesan otoriter maupun totaliter.
Adapun mekanisme memperoleh informasi tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 22 UUKIP tersebut, pemohon mengajukan permintaan informasi kepada badan publik terkait dengan cara tertulis atau lisan, lalu badan publik mencatat permintaan dengan menyerahkan tanda bukti penerimaan permintaan.
Discussion about this post