<strong>Oleh: Hendrik</strong> Akhir-akhir ini kita sering disuguhkan dengan maraknya aksi masyarakat yang melakukan penyegelan terhadap fasilitas pemerintah seperti kantor desa maupun kantor kelurahan. Kebanyakan faktor yang melatarbelakangi aksi ini adalah karena minimnya akses yang diberikan kepada masyarakat untuk informasi terkait kepentingan publik yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur maupun bantuan sosial. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang <em>Good Governance</em> yaitu pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan maka pada tanggal 30 April 2008 Pemerintah Republik Indonesia telah meng-undangkan Undang-Undang No.14 Th.2008 tentang keterbukaan informasi publik selanjutnya disebut dengan UUKIP, diundangkan oleh Lembaran Negara RI No.61 tahun 2008. Kalau sudah diundangkan di dalam suatu lembaran Negara berarti semua warga Negara dianggap mengetahui ketentuan hukumnya dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku atas undang-undang tersebut. Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang itu maka akan mengakibatkan sanksi hukum sesuai dengan ancaman hukuman yang sudah diatur dalam Undang-undang ini. Di era seperti sekarang ini informasi sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat terutama mengenai layanan informasi publik yang merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara badan publik lainnya yang sesuai dengan UU serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Layanan informasi itu sendiri merupakan hak dasar (HAM) bagi setiap masyarakat di dunia ini untuk mengetahuinya, baik informasi bersifat internal maupun informasi bersifat eksternal yang harus memiliki sifat transparansi, akuntabilitas serta berkeadilan bagi publik sesuai dengan UU. Komisi Informasi Pusat (KIP) mencatat masih banyak badan publik yang belum melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik meski sudah 10 tahun UU diberlakukan. Belum maksimalnya kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik tampak jelas terlihat dari hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan BP yang dilaksanakan pada 2020. Datanya menunjukkan keterbukaan badan publik dari 348 badan publik yang dimonitoring sepanjang tahun 2020, mayoritas 72,99 persen (254 badan publik) masih sangat rendah kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. <em>Sumber</em> <a href="http://Republika.co.id">Republika.co.id</a>. Informasi publik ditegaskan oleh UU ini adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Berlandaskan UUD 1945 pasal 28 f yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hak informasi merupakan hak asasi setiap orang yang diakui negara dan dunia, maka hak untuk memperoleh informasi itu merupakan hak setiap orang atau setiap warga Negara untuk memperoleh, mencari dan menyimpan serta memanfaatkannya untuk baik kepentingan pribadi kepentingan masyarakat maupun untuk publikasi. Dengan disahkannya UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka setiap badan-badan publik yaitu baik lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, badan-badan usaha milik Negara/daerah, maupun penyelenggara pemerintah yang paling bawah yang dana aktivitasnya bersumber dari APBN/APBD wajib untuk menyediakan data seperti RAB maupun dokumen dokumen yang tidak dikecualikan dalam UU yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur yang diperuntukkan bagi publik kepada masyarakat maupun organisasi swasta. Bentuk-bentuk informasi yang wajib disediakan oleh badan-badan publik tersebut adalah; informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala antara lain; berkaitan dengan badan publik, kegiatan dan kinerja, laporan keuangan dan lain-lain. a) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. b) Informasi yang wajib tersedia setiap saat meliputi daftar seluruh informasi yang berada dibawa penguasaannya, keputusan-keputusan dan pertimbangannya, seluruh kebijakan dan dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk perkiraan pengeluaran tahunan, perjanjian dengan pihak ketiga, tentang kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, prosedur kerja, dan laporan mengenai pelayanan akses informasi yang diatur dalam undang-undang. <blockquote class="instagram-media" style="background: #FFF; border: 0; border-radius: 3px; box-shadow: 0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width: 540px; min-width: 326px; padding: 0; width: calc(100% - 2px);" data-instgrm-captioned="" data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/CV6wOJfP--T/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading" data-instgrm-version="14"> <div style="padding: 16px;"> <div style="display: flex; flex-direction: row; align-items: center;"> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div> <div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;"> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div> </div> </div> <div style="padding: 19% 0;"></div> <div style="display: block; height: 50px; margin: 0 auto 12px; width: 50px;"></div> <div style="padding-top: 8px;"> <div style="color: #3897f0; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: 550; line-height: 18px;">View this post on Instagram</div> </div> <div style="padding: 12.5% 0;"></div> <div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;"> <div> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div> <div style="background-color: #f4f4f4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div> </div> <div style="margin-left: 8px;"> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div> <div style="width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg);"></div> </div> <div style="margin-left: auto;"> <div style="width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div> <div style="background-color: #f4f4f4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div> <div style="width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div> </div> </div> <div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center; margin-bottom: 24px;"> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 224px;"></div> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 144px;"></div> </div> <p style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; line-height: 17px; margin-bottom: 0; margin-top: 8px; overflow: hidden; padding: 8px 0 7px; text-align: center; text-overflow: ellipsis; white-space: nowrap;"><a style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: normal; line-height: 17px; text-decoration: none;" href="https://www.instagram.com/p/CV6wOJfP--T/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading" target="_blank" rel="noopener">A post shared by Penasultra.id (@penasultra.id)</a></p> </div></blockquote> <script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script> Selain memiliki kewajiban akan informasi yang akan diberikan kepada masyarakat, badan publik juga memiliki hak untuk tidak memberi informasi. Hal ini sesuai dengan pasal 17 UUKIP diantaranya sebagai berikut: a) Hal-hal yang dapat menghambat proses penegakan hukum b) Hal-hal yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. c) Berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara. d) Tentang kekayaan alam Indonesia yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional. e) Berkaitan dengan kepentingan hubungan luar negeri f) Dapat mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang. g) Dapat mengungkapkan rahasia pribadi seseorang. Dengan Undang Undang KIP tentu menjadi angin segar bagi pembangunan yang bersih dari KKN serta dapat menunjang kemajuan dan kesejahteraan terhadap indeks pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, dengan Undang Undang Ini juga semakin menegaskan Negara Indonesia sebagai negara yang demokratis dan jauh dari kesan otoriter maupun totaliter. Adapun mekanisme memperoleh informasi tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 22 UUKIP tersebut, pemohon mengajukan permintaan informasi kepada badan publik terkait dengan cara tertulis atau lisan, lalu badan publik mencatat permintaan dengan menyerahkan tanda bukti penerimaan permintaan. Paling lambat 10 (sepuluh) hari dari permintaan badan publik harus sudah memenuhi permintaan tersebut, apabila ada halangan karena sebab-sebab yang dapat diterima maka badan publik terkait dapat diberi perpanjangan waktu selama 1 (satu) minggu. Permintaan informasi dapat pula dilakukan melalui surat elektronik (<em>message</em>) atau SMS dan pihak badan publik mengirimkan tanda terima permintaan informasinya. <strong>Manfaat Keterbukaan Informasi Terhadap Masyarakat</strong> Informasi selain merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial, juga merupakan bagian penting ketahanan nasional. Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan <em>good governance</em>. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini antara lain bertujuan agar penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik semakin tinggi. Keterlibatan tersebut pada akhirnya akan menghasilkan penyelenggaraan negara yang lebih berkualitas. Partisipasi seperti itu menghendaki adanya jaminan terhadap keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi publik memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, dalam meningkatkan peran serta mereka dalam mengawasi penyelenggaraan negara baik itu dalam pembangunan infrastruktur publik maupun bantuan sosial agar terwujud pemerintahan yang <em>good governance</em>. Dengan adanya UU KIP maka memberi jaminan kepada masyarakat untuk mengetahui rencana pengambilan kebijakan publik yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan, serta dapat mendorong penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel dalam setiap pengambilan kebijakan. Kondisi minimnya keterbukaan informasi publik berdasarkan monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Pusat yang masih rendah turut memprihatinkan dan ini harus menjadi tugas bersama antara pemerintah, badan publik, Komisi Informasi dan masyarakat untuk memberi dorongan yang lebih besar terkait keterbukaan informasi sebagai budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Keterbukaan informasi terhadap publik sangat berperan penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat baik itu di bidang pendidikan, kebudayaan, pembentukan karakter bangsa maupun dalam aktifitas sehari hari. Dengan UU KIP masyarakat dapat memanfaatkan keterbukaan informasi yang diberikan pemerintah dalam kehidupan sehari-hari serta dapat menjadikan keterbukaan informasi publik tersebut memberikan manfaat bernilai edukasi.<strong>(***)</strong> <strong>Penulis adalah Akademisi Universitas Jayabaya Jakarta</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/VRMNu2xWe4A
Discussion about this post