“Minggu ini segera kami bentuk tim. Bukan hanya SBP tapi semua pelaku usaha yang keluar dari rel peraturan perundang-undangan harus kita panggil. Kalau memang tidak sesuai dengan keberadaan izinnya, maka kita perlu tinjau kembali,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT. SBP Muhammad Fajar Hasan membantah pihaknya telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat setempat.
“Itu adalah HPT. Beda dengan tanaman yang tumbuh didalamnya. Namun begitu, kami dari pihak perusahaan akan memberikan kompensasi. Inilah dinamika yang terjadi dan kita sudah siap dengan situasi seperti ini,” kata Fajar melalui sambungan seluler.
Sebagai tindak lanjut untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Fajar mengaku pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat.
“Kalau kompensasi kearifan lokal itu kami tetap memberikan kontribusi yang dititipkan ke desa, nanti mereka yang mengaturnya,” pungkas Fajar Hasan.
Penulis: Iwan Charisman
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post